"Motifnya adalah iseng dan ini adalah perbuatan yang ketiga yang dilakukan oleh tersangka, di mana perbuatan yang pertama dan kedua tidak dilaporkan oleh korbannya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Polisi tangkap pengendara motor pelaku pelecehan perempuan di Kabupaten Bandung
Sabtu, 16 September 2023 6:00 WIB