Kabupaten Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jawa Barat, menangkap Mulyadi (31), yang menjadi terduga pelaku pembunuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia empat tahun dengan menganiaya korban sehingga tewas.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan ayah kepada anak tiri hingga meninggal kurang dari 1x24 jam.
“Awalnya ibu korban melaporkan pada tanggal 5 April dalam laporan tersebut diketahui bahwa kejadian tanggal 4 April 2024,” kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Minggu.
Kusworo menjelaskan awalnya pelaku kesal melihat kelakuan anak tirinya dan langsung memukulnya di bagian ulu hati hingga terjungkal. Akibat pemukulan itu, Kusworo mengatakan korban mengalami muntah-muntah dan tidak bisa makan.
“Si anak muntah-muntah tidak bisa makan. Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat. Setelah selesai istirahat, diminta makan lagi, tetap tidak bisa makan dan muntah lagi,” kata dia.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pelaku kembali kesal karena korban tidak mau makan dan kembali memukul korban di bagian kening hingga terjungkal.
“Kepala bagian belakangnya terbentur tembok kemudian dilakukan kembali pemukulan berulangkali,” katanya.