Hodan mengatakan jika pihak bakal calon kades yang namanya dicoret tersebut akan melakukan gugatan hukum, pihaknya tidak akan menghalanginya karena merupakan hak.
Sementara, Tahsin Roy yang merupakan kuasa hukum dari bakal calon Kades Karangtengah yang dicoret namanya, yakni Moch Silmi Nurjaya, mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena pihaknya menilai ada yang janggal dari pencoretan nama kliennya itu sebagai bakal calon kades.
Alasan pencoretan nama bakal calon kades di Kabupaten Sukabumi
Selasa, 12 September 2023 9:01 WIB