Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menolak platform media sosial (medsos) asal China TikTok menjalankan bisnis medsos dan e-Commerce secara bersamaan di Indonesia.
"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Teten menambahkan TikTok boleh saja berjualan, tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial karena justru akan menjadi monopoli bisnis.
“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ujarnya pula.
Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis medsos dan e-Commerce, Teten juga mengatakan pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
Ritel dari luar negeri, katanya, tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen melainkan harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru diperbolehkan menjual barangnya di pasar digital Indonesia.
“Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," katanya pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkop UKM tolak TikTok berbisnis medsos dan e-Commerce bersamaan