Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) mengikutsertakan 11 ribu hektar sawah atau lahan pertanian dalam Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebagai antisipasi jika terjadi gagal panen.
Kabid Perlindungan dan Pelayanan Usaha Distanhorbun Kabupaten Bogor Judi Rahmat di Bogor, Senin, menjelaskan bahwa 11 ribu hektar lahan yang diasuransikan yaitu padi yang ditanam pada periode Mei-Agustus 2023.
Ia menerangkan, jika tanaman padi yang telah diasuransikan gagal panen, maka para petaninya akan mendapatkan dana ganti rugi senilai Rp6 juta per hektar.
"Asuransi tersebut berlaku selama masa tanam hingga panen atau dalam kurun waktu empat bulan," ujarnya.
Biaya pendaftaran asuransi tersebut senilai Rp180 ribu per hektar seluruhnya ditanggung oleh pemerintah, dengan 80 persen atau Rp144 ribu dari Pemerintah Pusat, dan 20 persen atau Rp36 ribu dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Judi menjelaskan, syarat dan ketentuan yang perlu dilakukan petani untuk mengansuransikan sawahnya adalah dengan cara mendaftarkan sawah kepada petugas agar dituntun supaya bisa masuk pada Sistem Informasi yang dimiliki Distanhorbun pada saat usia tanam belum mencapai 30 hari.
Selama tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengasuransikan sebanyak 25 ribu hektare tanaman tani padi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Bogor asuransikan 11 ribu hektar sawah antisipasi gagal panen