Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
Arif menyebutkan bahwa Mahkamah Agung dalam putusan kasasi, menerima tuntutan jaksa dan juga membatalkan putusan pengadilan negeri Bale Bandung.
"Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucapnya menambahkan.
Baca juga: DPRD Jabar apresiasi kinerja BJB Cimahi dan MUJ
Kejaksaan Cimahi eksekusi aset-aset eks Ketua DPRD Jabar
Jumat, 11 Agustus 2023 18:58 WIB