Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut terus mendalami kasus sewa rumah yang digunakan praktik prostitusi di perkampungan Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
"Kasusnya masih didalami, kami sudah memeriksa pemilik rumah, juga orang yang ada di rumah itu," kata Kepala Polsek Cikajang AKP Adnan kepada wartawan di Garut, Selasa.
Baca juga: Polres Garut sita ribuan botol minuman keras
Ia menuturkan rumah warga yang berlokasi di perkampungan warga tepatnya Kampung Padasono, Desa Padasuka, Kecamatan Cikajang, selama ini seringkali disewakan untuk umum.
Namun laporan dari masyarakat, kata dia, seringkali disalahgunakan oleh orang yang menyewanya untuk melakukan perbuatan asusila atau bukan pasangan muhrim.
Berdasarkan laporan masyarakat itu, kata Adnan, jajarannya langsung mengecek rumah tersebut pada Sabtu (5/8) malam dan ternyata benar ada tiga orang laki-laki dan empat wanita yang berada di dalam kamar berbeda.
"Kami melakukan penggerebekan terkait laporan dugaan prostitusi yang saat kejadian kami menemukan tiga orang laki-laki dan empat orang perempuan di kamar yang berbeda-beda," katanya.
Ia menyampaikan kepolisian selanjutnya mengamankan mereka ke Polsek Cikajang untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, terutama memeriksa ada tidaknya praktik perdagangan orang.
Polres Garut dalami kasus sewa rumah untuk prostitusi di perkampungan
Selasa, 8 Agustus 2023 16:50 WIB