Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar persyaratan istithaah kesehatan bagi calon jamaah haji dilaksanakan sebelum pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) guna menekan angka peserta haji yang wafat di Tanah Suci.
"Karena jamaah wafat tahun ini terbesar sejak 2015. Jadi tahun ke depan jamaah yang wafat tidak sebesar tahun ini dengan pengetatan syarat istithaah kesehatan," kata Yaqut Cholil Qoumas dalam Konferensi Pers Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu sore.
Ia mengatakan, istithaah kesehatan atau kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental melalui indikator pemeriksaan oleh petugas menjadi catatan khusus pihaknya dalam menyikapi angka peserta haji yang wafat tahun ini.
Istithaah kesehatan yang berlaku saat ini, kata Yaqut, baru dilakukan petugas terkait setelah calon peserta haji melunasi BPIH.
Ketentuan itu seringkali membuat petugas merasa tidak enak hati untuk tidak meloloskan peserta calon haji dengan kondisi kesehatan yang berisiko tinggi untuk diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Seringkali petugas kami merasa enggak enak hati tidak meloloskan, meskipun (kesehatan) jamaah dalam kondisi payah, karena alasan sudah melunasi," katanya.
Kemenag melaporkan 773 peserta haji wafat di Tanah Suci selama penyelenggaraan ibadah haji 2023, terdiri atas 752 peserta haji reguler, 18 peserta haji khusus, dan 3 peserta haji furoda.