Adapun dalam pengawasan BDKT terhadap delapan pelaku usaha, terutama kuliner, Meiwan mengatakan selain melakukan pengawasan, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku usaha terutama kuliner terkait dengan aturan BDKT.
"Menurut Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan BDKT, BDKT adalah barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan dan harus sesuai," ucap Meiwan.
Sepanjang tahun 2023 sampai bulan Juli, kata Meiwan, sudah ada 100 pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi mengenai BDKT.
Adapun monitoring sekaligus pengawasan yang dilaksanakan terhadap delapan pelaku usaha adalah Noiis Kitchen, Miss Kremess, Guyam Gayem, Almond Bittes, PT. Industri Susu Alam Murni, SeynaAl, Ceuceu Kriuk dan Kudimon Healty Food.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Bandung gelar pengawasan kemetrologian guna lindungi konsumen