Bandung (ANTARA) - Kasubag TU BLUD Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ade Surya yang menjadi salah satu saksi dalam kasus suap proyek Bandung Smart City, mengungkapkan adanya komisi atau fee dalam tiap proyek yang dilaksanakan di Dishub.
Dalam persidangan di PN Bandung, Rabu, Ade menyebut untuk penentuan pihak ketiga dalam mengerjakan proyek di Dishub Kota Bandung terdiri dari sejumlah metode antara lain penunjukan langsung, e-katalog atau lelang, dan di dalamnya tak jarang ada transaksi fee dari pengusaha dengan kisaran lima sampai 10 persen dari nilai proyek.
"Apakah pengadaan itu ada semacam pungutan fee atau pemberian fee dari pihak ketiga?. Kemudian berapa fee yang dibebankan pada pihak ketiga?" tanya jaksa dalam persidangan.
"Ada yang ada, ada yang tidak. Kalau itu (fee) tidak ditargetkan, ada yang di bawah 10 persen, ada yang lima persen, ada yang say hello, jadi tergantung," ucap Ade.
Ade kemudian mencontohkan fee proyek yang diperoleh dari PT Trans Metro Bandung yang kegiatannya dimulai pada tahun 2021. Ketika itu, dia mengaku memperoleh uang fee senilai sekitar Rp 80 juta, uang yang diterimanya itu lalu disimpan dan digunakan untuk kebutuhan operasional di Dishub Kota Bandung.
"Itu untuk kebutuhan (Dishub). Disimpan sama saya," ucap Ade.
Selain digunakan untuk kebutuhan operasional di Dishub Kota Bandung, Ade juga menyinggung soal adanya aliran komisi (fee) proyek ke sejumlah pimpinannya di Dishub Kota Bandung, namun dia tidak menyebutkan secara rinci identitas dari pimpinannya yang dimaksud.
"Jadi bagi-bagi duit?" jaksa menegaskan kembali.
"Iya begitu," kata Ade.