Ade juga menyebutkan aliran uang kepada sejumlah pimpinan di Dishub Kota Bandung itu juga terjadi pada tahun 2023, tepatnya sebelum hari raya Idul Fitri, di mana ketika itu dia diminta mengumpulkan uang senilai Rp70 juta untuk keperluan pembiayaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Permintaan pengumpulan uang Rp70 juta itu, kata Ade saat ditanya lokasinya, tercetus dalam kegiatan rapat pimpinan Dishub Kota Bandung yang diadakan di daerah Leuwipanjang, Kota Bandung.
"Di mana rapatnya? Untuk apa?" tanya jaksa.
"Rapat di Leuwipanjang. Saya harus menyiapkan dengan bidang saya Rp 70 juta. Untuk THR," ungkap Ade.
Sidang yang dilaksanakan di PN Bandung hari Rabu ini, merupakan sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Pemkot Bandung terkait proyek Bandung Smart City.
Tiga terdakwa yang disidang itu, adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny.
Untuk tersangka Sonny, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Saksi kasus Bandung Smart City: Ada fee bagi tiap proyek Dishub
Saksi kasus Bandung Smart City: Ada fee bagi tiap proyek di Dishub
Rabu, 26 Juli 2023 15:54 WIB