Bandung (ANTARA) -
"Silakan Saudara ajukan, nanti kami pertimbangkan," kata Hakim Ketua Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.
Namun, Hera mengingatkan bahwa untuk menjadi justice collaborator itu syarat utamanya adalah terdakwa bukan sebagai tersangka utama.
"Untuk aturannya menjadi juctice collaborator itu, jelas bukan tersangka utama," kata dia.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tito Jaelani mengatakan bahwa justice collaborator merupakan hak semua terdakwa. Akan tetapi, harus dipertimbangkan keterangan dari terdakwa ini bisa bantu pengungkapan sebuah kasus atau tidak.
"Itu 'kan hak para terdakwa. Silakan saja, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi, itulah yang nanti akan dipertimbangkan," kata Tito.
Dalam kasus proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP), Khairur Rijal didakwa telah menerima aliran gratifikasi senilai Rp2,1 miliar dari dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).