Selain Khairur Rijal, mantan Kepala Dishub Kota Bandung bersama Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana juga dinyatakan bersalah atas kasus tersebut.
Atas perbuatannya, JPU KPK mendakwa Khairur Rijal dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1).
Khairur Rijal ajukan diri sebagai kolaborator keadilan kasus korupsi Bandung Smart City
Rabu, 6 September 2023 19:40 WIB