Antarajawabarat.com,13/1 - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bisa menjadi "justice collaborator" atau "whistle blower" sehingga KPK harus menawarkannya kepada Anas.
"Untuk itu, KPK hendaknya memberi keleluasaan Anas untuk berbicara kepada pers sebagaimana keleluasaan berbicara yang pernah dinikmati terpidana Muhammad Nazaruddin," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Bambang menilai setidaknya ada tiga faktor yang menjadi dasar pertimbangan dirinya menyarankan hal tersebut. Pertama menurut dia, publik selama ini berasumsi Anas mengantongi banyak informasi mengenai kejahatan atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan pusat kekuasaan.
"Publik sering bergunjing bahwa Anas memiliki catatan lengkap tentang kejahatan pihak tertentu dalam Pemilu 2004 dan 2009. Saya berharap KPK tidak menutup mata pada asumsi ini," tegasnya.
Dia menjelaskan hal kedua, ketika mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan ketua umum partai tahun lalu, Anas berjanji akan membuka halaman demi halaman dari catatan pribadinya. Pernyataan itu menurut dia diartikan banyak orang sebagai niat Anas untuk membongkar kejahatan yang diduga dilakukan pusat kekuasaan.
"Ketiga, saya menggarisbawahi pernyataan pengacara Anas, Firman Wijaya pada Sabtu (11/1) yang menyatakan Anas siap bekerja sama dengan KPK untuk membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Hambalang, termasuk dugaan keterlibatan orang dekat istana," ujarnya.
Dia menilai sangat penting bagi KPK memberi keleluasaan kepada Anas untuk berbicara terbuka agar tidak lagi tumbuh kesan tebang pilih.
Bambang mengatakan semua orang ingat setiap Nazaruddin selesai menjalani pemeriksaan di KPK mantan Bendahara Umum Demokrat itu leluasa berbicara mengenai keterlibatan orang lain dalam kasus-kasus yang sedang ditangani KPK.
"Saat ini publik berharap Anas mau melakukan hal yang sama," ujarnya.
Namun Bambang mengingatkan apabila KPK akhirnya mau menawarkan status "justice collaborator" atau "whistle blower" kepada Anas, maka mantan Ketum Demokrat itu harus mendapat perlindungan maksimum agar keselamatan jiwa tidak terancam.
KPK menahan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas Urbaningrum, di rumah tahanan KPK pada Jumat (10/1).
Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta-Rp1 miliar. ***1***Budi Suyanto
antara