Garut (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyatakan masih mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus pencatutan masyarakat yang tiba-tiba memiliki pinjaman uang ke PT Permodalan Madani Nasional (PNM) sebagai lembaga pembiayaan resmi pemerintah dengan mengumpulkan keterangan warga dan juga mencari pelakunya.
"Ini masih kita lakukan pendalaman tentunya, segala hal bisa dimungkinkan (dugaan tindak pidana korupsi), tergantung nanti sampai sejauh mana laporan dari pihak korban maupun PNM itu sendiri yang memang barangkali sebagai korban," kata Rohman Yonky kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan kepolisian selama ini masih terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan di lapangan dari masyarakat sebagai korban yang dicatut telah meminjam uang, dan pihak PNM sebagai lembaga pembiayaan milik pemerintah.
Hasil sementara di lapangan, kata dia, belum mendapatkan titik terang dalam kasus penyaluran pinjaman kepada masyarakat di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul itu, karena pihaknya maupun PNM masih melakukan klarifikasi, dan menunggu laporan dari warga ke polisi.
"Kami masih melakukan klarifikasi, pendalaman, tentunya kita juga belum ada laporan terhadap hal ini karena nantinya berkaitan dengan nilai kerugian," katanya.
Ia mengungkapkan hasil verifikasi di lapangan jumlah masyarakat yang dicatut meminjam uang sebanyak 407 orang, dari jumlah itu tinggal 49 orang lagi belum diklarifikasi, sisanya sudah selesai dan diketahui tercatat sebagai orang yang meminjam uang ke PNM.
Setelah mendapatkan data dari semua warga yang tercatat itu, kata dia, selanjutnya polisi melakukan pendalaman untuk mengetahui dana pinjaman uang tersebut, termasuk pengelolaannya, dan juga prosedur penyalurannya.
"Nanti kita akan pastikan kembali untuk anggaran ini, bagaimana penggunaannya, tentunya, kami terus melakukan klarifikasi terhadap PNM, bagaimana SOP dan lain-lain," katanya.
Ia mengimbau masyarakat maupun PNM yang merasa dirugikan untuk melakukan laporan kasus tersebut ke polisi agar bisa dilakukan penyelidikan lebih dalam sehingga dapat terungkap siapa yang harus bertanggung jawab.
"Tentu laporan ini akan kita tindaklanjuti, namun sampai saat ini saya sampaikan belum ada," katanya.
Sebelumnya, kasus pinjaman uang dari PNM itu terungkap ketika ada tagihan pinjaman kepada masyarakat di Desa Sukabakti, sementara masyarakat tidak merasa meminjam uang hingga persoalan itu ditelusuri oleh pemerintah desa setempat.
Hasil penelusuran, ternyata ada 407 orang tercatat sebagai orang yang meminjam uang ke PNM, namun yang bersangkutan tidak pernah mengajukan atau meminjam uang. Kasus tersebut sampai saat ini masih diklarifikasi untuk diketahui jumlah korban dan nilai kerugiannya.