Pada saat QRIS diresmikan pada tahun 2019, menurutnya, tarif MDR dikenakan sebesar 0,7 persen dalam setiap transaksi. Namun pada saat masa pandemi COVID-19, MDR untuk setiap transaksi QRIS diberi keringanan dengan diturunkan menjadi 0 persen.
"Kami tentu sangat memahami untuk terus konsisten mendukung usaha mikro, kan kita yakini kebijakan 0,3 persen ini lebih rendah dari yang sebelumnya 0,7 persen, ini juga karena ekonomi yang sudah lebih baik dari sebelumnya," kata dia.
Erwin mengatakan Jawa Barat merupakan salah satu daerah yang memiliki merchant QRIS terbanyak secara nasional. Dari sebanyak 26,1 juta merchant QRIS di Indonesia, sebanyak 21 persennya atau 5,6 juta merchant berlokasi di Jawa Barat.
"Tentunya penyesuaian tarif MDR QRIS ini akan dapat mendukung keberlanjutan industri sistem pembayaran QRIS, yang juga semakin mengedepankan aspek keamanan dan perlindungan konsumen, guna mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dan Jawa Barat yang berkelanjutan," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BI Jabar: Penyesuaian tarif MDR QRIS untuk tingkatkan kualitas sistem