Bandung (ANTARA) -
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Barat menyebutkan penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS dilakukan untuk meningkatkan kualitas sistem pembayaran non-tunai itu.
Kepala Kantor Perwakilan BI Jawa Barat Erwin Gunawan Hutapea mengatakan saat ini tarif 0 persen untuk MDR QRIS tidak berlaku sejak 1 Juli 2023. Sehingga sejak tanggal itu, ada biaya yang dibebankan bagi merchant dalam setiap transaksi QRIS.
"BI sebagai regulator tidak memperoleh bagian dari MDR tersebut. Penyesuaian tarif MDR ditempuh guna meningkatkan kualitas layanan industri penyelenggara sistem pembayaran kepada para pedagang dan pengguna QRIS," kata Erwin di Kantor Perwakilan BI Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Menurutnya, kualitas yang ditingkatkan dalam sistem pembayaran lewat QRIS, antara lain terkait keamanan transaksi, kecepatan transaksi, hingga kemudahan-kemudahan pembayaran non-tunai tersebut.
"Dari sisi pedagang, penyesuaian tarif ini akan memberikan berbagai benefit seperti disbursement dana yang lebih cepat ke merchant hingga berpotensi mendorong perluasan basis pelanggan dan akses pasar," katanya.
Dia menjelaskan, kini usaha mikro dikenakan MDR sebesar 0,3 persen, sedangkan usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar dikenakan MDR sebesar 0,7 persen dari setiap transaksi.
Tarif MDR tersebut menurutnya akan dialokasikan ke industri sistem pembayaran, di antaranya issuer (yang menatausahakan dana pengguna/konsumen), acquirer (yang melayani pedagang untuk bisa menerima pembayaran dengan QRIS), penyelenggara infrastruktur/switching (yang menyelenggarakan infrastruktur untuk memproses transaksi antara issuer dan acquirer), lembaga services (yang mengelola data merchant) dan lembaga standar.