Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 36 kilogram (kg) yang disamarkan dengan bungkus atau kemasan kopi dan teh di Kota Depok, Jawa Barat, Senin.
"Tersangka berinisial RB alias Robi (38) yang ditangkap pada Sabtu (1/7) pukul 05.50 WIB di Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka RT 005/RW 004 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, " kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers di Jakarta.
Karyoto menjelaskan modus yang digunakan oleh tersangka adalah menggunakan kemasan kopi dan teh impor.
"Modus yang digunakan adalah sabu dikemas ke dalam bungkus kopi impor merek Bluebeard dan bungkus teh merek Guanyinwang," katanya.
Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga mengungkapkan polisi telah mengamankan barang bukti sejumlah 32 bungkus kopi hitam merek Bluebeard berisi Sabu 34 kilogram dan 2 bungkus teh China Guanyinwang serta satu mobil berwarna hitam.
Karyoto menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran sabu 36 kilogram di Depok