Pemerintah daerah, lanjut dia, berupaya mengingatkan kepada semua pihak, terutama guru di sekolah dan orang tua agar terus berupaya membangun kepercayaan diri, dan menjadi orang yang mandiri.
"Ini menjadi pembelajaran, fungsi keluarga itu harus ada, diimplementasikan oleh keluarga," katanya.
Baca juga: KPAID minta kasus asusila guru ke murid di Garut diungkap tuntas
Sebelumnya, Polres Garut menangkap seorang guru ngaji rumahan inisial AS (50) karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila yakni mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.
Tersangka dalam aksinya juga melakukan ancaman kekerasan dan melarang belajar mengaji lagi jika tidak mau memenuhi hasratnya itu. Tersangka juga seringkali melancarkan aksinya dengan modus merayu, meminjamkan telepon seluler kepada korbannya.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Garut pastikan anak korban asusila tetap sekolah
Pemkab Garut: Anak korban asusila tetap sekolah
Jumat, 14 Juli 2023 17:30 WIB