Bandung (ANTARA) -
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggandeng PT Pos Indonesia menangani pengiriman dokumen-dokumen terkait dengan proses peradilan di pengadilan se-Indonesia.
"Jadi, kerja sama ini dilaksanakan MoU, MoU-nya sudah saya tandatangani beberapa hari yang lalu," kata Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin dalam acara Penguatan Implementasi Perjanjian Kerja Sama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia di Graha Pos Indonesia, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Syarifuddin mengatakan bahwa jasa pengiriman melalui PT Pos itu bisa lebih cepat, akurat, dan biayanya lebih murah.
Adapun surat yang dikirim lewat PT Pos itu mulai dari surat pemanggilan hingga surat-surat yang berkaitan dengan hukum acara pidana.
Di Indonesia, menurut dia, sekitar 900 kantor pengadilan yang memiliki aktivitas administrasi surat-menyurat. Melalui PT Pos, lanjut dia, pergerakan pengiriman surat-surat itu bisa dilacak secara real time.
"Kalau dilihat dari paparan tadi, perinci sekali, kapan disaksikan bisa lihat, yang tanda tangan bisa lihat," kata dia.
Dijelaskan pula oleh Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi bahwa dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan MA itu sudah diatur secara perinci, mulai dari prosedur pengiriman, tata cara, hingga perekaman data.
"Hal ini supaya semuanya bisa terpantau secara online, real time, dan 24 jam, 7 hari seminggu," kata Faizal.