Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
"Kami masih mendalami kasus ini, kemungkinan kita akan menyita aset yang dibeli dari uang hasil korupsi itu," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Cianjur ingatkan para kades hindari penyalahgunaan dana desa
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Cianjur tangkap bekas pegawai Pegadaian karena korupsi