Cianjur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menangkap AI (46) mantan pegawai PT Pegadaian untuk bisnis Mikro Ciranjang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penyelewengan dana pinjaman senilai Rp 1,1 miliar yang dipakai menutupi hutang.
Kepala Kejari Cianjur Yudi Prihastoro di Cianjur Selasa, mengatakan selama bekerja di Kantor Pegadaian unit Cirajang-Cianjur, tersangka yang menjabat sebagai analis melakukan sejumlah modus untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Baca juga: Kejagung beri bantuan inventaris kantor ke Kejari Cianjur
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dengan berbagai cara mulai dari kredit fiktif, tahan angsuran dan pelunasan, sampai dengan pencairan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan petugas menemukan kerugian Rp 1,1 miliar yang sebagian besar atau Rp 908 juta dicairkan melalui kredit fiktif, dimana tersangka menggunakan nama nasabah yang sudah melunasi kredit namun tidak mengajukan pinjaman baru.
Sedangkan sisanya, tersangka tidak menyetorkan angsuran dari nasabah yang dititipkan padanya, serta menumpang pencairan dari nasabah yang mengajukan kredit ke kantor tempatnya bekerja, perbuatannya itu sudah berlangsung sejak tahun 2019-2021.
Diduga korupsi, Kejari Cianjur tangkap mantan pegawai Pegadaian
Selasa, 4 Juli 2023 19:33 WIB