Tasikmalaya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menyita 9.432 botol minuman keras berbagai merek senilai ratusan juta rupiah dari sebuah gudang di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Bungursari karena ilegal dan melanggar peraturan daerah.
"Barang yang disita sebanyak 9.432 (botol). Total kerugian Rp431.115.000 berdasarkan harga yang dijual di salah satu e-commerce," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Tasikmalaya Budhi Hermawan saat dihubungi melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Selasa.
Ia menuturkan penggerebekan gudang minuman keras itu berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian berkoordinasi dengan kepolisian dan aparatur pemerintahan kecamatan, kelurahan, dan tokoh masyarakat hingga akhirnya ditemukan ribuan botol minuman keras di gudang itu, Senin (26/6).
Gudang tempat penyimpanan minuman beralkohol itu, kata dia, berdasarkan pemeriksaan, kegiatannya ilegal karena Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak memberikan izin untuk menjual bebas minuman beralkohol sesuai dengan peraturan daerah.
"Untuk saat ini bisa dikategorikan seperti itu (ilegal). Khusus Kota Tasikmalaya dikategorikan melanggar perda mengingat untuk Kota Tasikmalaya tidak ada dispensasi untuk minuman beralkohol, sedangkan yang diizinkan hanya kadar alkoholnya 0 persen," kata Budhi.
Ia menyampaikan minuman beralkohol yang disimpan di gudang merupakan pemasok yang didistribusikan ke sejumlah toko di wilayah Priangan Timur, yakni Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran.
Namun, katanya, berdasarkan pengakuan penanggung jawab gudang tersebut bahwa minuman beralkohol ini merupakan barang tidak laris di pasaran yang rencananya akan ditukar karena produknya masih baru.