Terkait pemilik minuman keras, kata Budhi, belum diamankan karena saat penggerebekan yang ada hanya kepala cabang, sedangkan pemiliknya berada di Bandung, meski begitu pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan.
Ia menyampaikan Satpol PP Kota Tasikmalaya akan memberikan peringatan sebagai langkah awal untuk melakukan pembinaan mematuhi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol yang tidak boleh dijual di Tasikmalaya.
"Langkah ke depannya sesuai dengan perda yang bersifat 'ultimum remidium;, yaitu kita berikan peringatan sebagai bentuk pembinaan untuk mematuhi perda yang berlaku di Kota Tasikmalaya, khususnya Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol, apalagi mengingat Kota Tasikmalaya yang memiliki jargon sebagai kota santri," katanya.