“Sudah ada beberapa orang yang berhasil kembali ke tanah air karena janji tersangka tidak sesuai mulai dari penempatan dan gaji yang mereka terima. Kami meminta warga yang berminat kerja luar negeri menempuh jalur resmi," katanya.
Tersangka tambah Aszhari, akan dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun dan denda Rp 600 juta.
"Kami akan terus mengimbau warga melalui Bhabinkamtibmas agar tidak termakan bujuk rayu calo atau sponsor yang bisa memberangkatkan kerja ke luar negeri dengan mudah dengan gaji besar namun risikonya tinggi karena berangkat secara nonprosedural," katanya.
Baca juga: Puluhan siswa SMP ditangkap Polres Cianjur saat hendak tawuran
Polres Cianjur tangkap 8 tersangka TPPO
Selasa, 27 Juni 2023 15:50 WIB