Cianjur (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap delapan orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban 15 orang serta tersangka yang berkaitan dengan kasus TPPO yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bandung.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, di Cianjur, Selasa, mengatakan barang bukti juga berhasil diamankan di antaranya paspor, dokumen kelengkapan calon pekerja migran, tiket pesawat, KTP atas nama calon pekerja migran dan beberapa unit telepon selular.
Baca juga: Polres Cianjur akan rekayasa lalu lintas saat Idul Adha
"Delapan orang tersangka yang merupakan warga sejumlah kecamatan di Cianjur, melakukan perekrutan calon pekerja migran yang diberangkatkan ke sejumlah negara terlarang menggunakan dokumen wisata," katanya.
Kedelapan tersangka adalah AB (50) waga Kecamatan Cibeber, US (37) warga Kecamatan Cilaku, IS warga Kecamatan Karangtengah, YN (54) warga Kecamatan Sukaluyu, AD (37) warga Kecamatan Mande, FR warga Kecamatan Baros, Kabupaten Sukabumi, DP warga Caringin dan SA warga Kecamatan Pacet.
Kapolres Cianjur menjelaskan modus operandi tersangka melakukan perekrutan, pengangkutan, dan penampungan serta memproses keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri secara nonprosedur atau tidak melalui proses pendaftaran ke Disnakertrans Cianjur.
Polres Cianjur tangkap 8 tersangka TPPO
Selasa, 27 Juni 2023 15:50 WIB