KPU Kabupaten Cirebon serahkan hasil vermin bacaleg ke parpol dan Bawaslu
Minggu, 25 Juni 2023 20:41 WIB
Menurutnya dari 18 parpol yang mengajukan, rerata terdapat perbaikan kembali, karena ditemukan data ganda maupun persyaratan yang kurang lengkap lainnya.
Ia menjelaskan untuk data ganda yang dimaksud yaitu, ketika bacaleg salah satu partai ternyata oleh partainya didaftarkan sebagai bacaleg tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat secara bersamaan, dan itu tentu harus diperbaiki.
"Kami sudah melakukan pengecekan kebenaran dokumen syarat administrasi bakal calon dan analisis kegandaan, memang jumlahnya cukup banyak yang harus diperbaiki, bahkan dari 18 parpol rerata harus diperbaiki," katanya.
Ia menjelaskan untuk masa perbaikan administrasi parpol untuk bacaleg yang didaftarkan yaitu dimulai tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.
"Untuk masa perbaikan yaitu dimulai tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023," ujarnya.