Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK dilakukan oleh oknum petugas lapas untuk meloloskan alat komunikasi dan berbagai keringanan.
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan terhadap tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ghufron mengungkapkan aksi pungli tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun sulit terdeteksi karena para korban pungli tersebut memilih untuk tutup mulut.
"Berdasarkan info sementara, ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang, karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," ujarnya.
Lebih lanjut Ghufron juga mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Saat ini pihaknya masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam kasus pungli tersebut.
"Siapa saja yang terlibat masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan kluster penanganannya masih didalami. Yang jelas peristiwa ini akan diusut tuntas sesuai hukum kepada siapapun insan KPK yang terlibat," kata Ghufron.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah ini untuk menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut pungli di rutan untuk loloskan alat komunikasi
KPK: Pungli di rutan untuk loloskan alat komunikasi
Jumat, 23 Juni 2023 19:41 WIB