"Jika nanti ada pelanggaran, sanksi paling ringan administratif sampai pidana. Sehingga jelas aturannya ASN harus netral dalam pemilihan legislatif, eksekutif maupun yang lain," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri PAN-RB minta ASN netral pada Pemilu 2024
Berita Terkait
Kementerian PAN-RB mempersiapkan 60 ribu formasi calon ASN untuk bertugas di IKN
12 Agustus 2024 12:55
Kementerian PAN-RB dorong pemda satukan layanan birokrasi digital
4 Maret 2024 19:13
Presiden Jokowi tunjuk Menteri PAN-RB menjadi Menkopolhukam Ad Interim
24 Agustus 2023 14:34
Kabupaten Bandung masih kekurangan 8.000 ASN untuk layani warga
5 April 2023 20:15
Kementerian PANRB: Laporkan bila lihat ASN nekat mudik Lebaran
6 Mei 2021 14:12
Kemenpan-RB usulkan 19 lembaga/badan untuk dibubarkan
21 Juli 2020 15:20
Transformasi jabatan eselon ke fungsional ditargetkan selesai Juni 2020
9 Desember 2019 14:00
ASN yang tidak netral bisa kena sanksi teguran hingga pidana
8 Oktober 2024 14:45