Bupati Bandung Dadang Supriatna mengajukan usulan penambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, karena daerah itu masih kekurangan 8.000 PNS untuk melayani masyarakat.
"Pemkab Bandung masih kekurangan sekitar 8.000 pegawai (ASN), sehingga berpengaruh terhadap kuantitas layanan kepada masyarakat," kata Dadang dalam keterangan tertulis di Bandung, Rabu.
Dadang mengungkapkan bahwa jumlah pegawai Pemkab Bandung saat ini terdiri atas ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 14.997 orang, tenaga honorer 10.998 orang.
"Dengan jumlah pegawai 26.000 orang, tentunya tidak sepadan dengan jumlah penduduk Kabupaten Bandung yang saat ini tercatat sebanyak 3,7 juta jiwa," ucapnya.
Dengan adanya aturan Menpan-RB terkait dengan tidak boleh lagi menerima tenaga honorer, pihaknya juga telah berupaya melakukan konsultasi, meminta arahan dan kejelasan kepada Kementerian PAN-RB terkait regulasi yang mengatur penambahan pegawai agar tidak salah dalam mengambil kebijakan.
Usulan penambahan pegawai tersebut, juga merupakan upaya untuk menutupi kebutuhan pada lima RSUD di Kabupaten Bandung, dimana pada tahun 2023, dua diantaranya pembangunannya telah selesai.
"Saya sangat serius ingin berjuang. Saya tidak mau main-main dalam hal ini, karena Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Tapi, saya juga tetap harus mematuhi aturan yang berlaku," tutur Dadang Supriatna.
Rencana penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
"Pemkab Bandung masih kekurangan sekitar 8.000 pegawai (ASN), sehingga berpengaruh terhadap kuantitas layanan kepada masyarakat," kata Dadang dalam keterangan tertulis di Bandung, Rabu.
Dadang mengungkapkan bahwa jumlah pegawai Pemkab Bandung saat ini terdiri atas ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 14.997 orang, tenaga honorer 10.998 orang.
"Dengan jumlah pegawai 26.000 orang, tentunya tidak sepadan dengan jumlah penduduk Kabupaten Bandung yang saat ini tercatat sebanyak 3,7 juta jiwa," ucapnya.
Dengan adanya aturan Menpan-RB terkait dengan tidak boleh lagi menerima tenaga honorer, pihaknya juga telah berupaya melakukan konsultasi, meminta arahan dan kejelasan kepada Kementerian PAN-RB terkait regulasi yang mengatur penambahan pegawai agar tidak salah dalam mengambil kebijakan.
Usulan penambahan pegawai tersebut, juga merupakan upaya untuk menutupi kebutuhan pada lima RSUD di Kabupaten Bandung, dimana pada tahun 2023, dua diantaranya pembangunannya telah selesai.
"Saya sangat serius ingin berjuang. Saya tidak mau main-main dalam hal ini, karena Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Tapi, saya juga tetap harus mematuhi aturan yang berlaku," tutur Dadang Supriatna.
Rencana penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.