Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat melakukan pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan work from home (WFH) melalui aplikasi berbasis lokasi.

Bupati Bandung Dadang Supriatna di Bandung, Senin, mengatakan pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan ASN tetap bekerja sesuai ketentuan meski tidak berada di kantor.

“Ada aplikasi dengan koordinat dan tugas yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan ASN dapat terdeteksi sehingga kinerja tetap terkontrol selama menjalankan WFH melalui sistem tersebut.

Dia juga menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak disiplin ketika menjalani sistem kerja yang ditentukan.

“Kalau tidak berada di lokasi yang ditentukan, otomatis ada pengurangan tunjangan kinerja,” katanya.

Menurut dia, langkah tersebut juga untuk mengantisipasi potensi penurunan disiplin ASN, terutama saat pelaksanaan WFH yang berdekatan dengan hari libur panjang.

Pada kesempatan itu, Pemkab Bandung juga menyebut akan tetap membatasi pelaksanaan WFH, khususnya bagi ASN yang bertugas di lini pelayanan langsung agar tidak mengganggu pelayanan publik.

“Terkait WFH, kita sudah buatkan surat dan mengikuti edaran dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu dilaksanakan setiap hari Jumat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengaturan teknis jumlah ASN yang menjalankan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kinerja.

“Silakan kepala OPD mengatur dan melaporkan pelaksanaannya,” kata Dadang.

Bupati juga menegaskan bahwa pengawasan berbasis teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta profesionalisme ASN, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun sebagian pegawai menjalankan sistem kerja dari rumah.



Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026