Surat tersebut menjelaskan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat ataupun daerah.
Pemerintah disebut tidak bisa mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi ASN, karena akan membebani APBN.
Kemenpan-RB secara resmi akan menghapus tenaga honorer di kementerian atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Kabupaten Bandung masih kekurangan 8.000 ASN untuk layani warga
Rabu, 5 April 2023 20:15 WIB