Bupati Bandung Dadang Supriatna mewajibkan para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bandung untuk mewajibkan lagu Indonesia Raya sebelum memulai pekerjaannya setiap hari.
"Saya menginstruksikan kepada Pak Sekda, nanti perbup (peraturan bupati) menyusul bahwa mulai hari ini semua aparatur pemerintahan, setiap pagi sebelum melaksanakan aktivitas harus menyanyikan atau mendengarkan Lagu Indonesia Raya,” kata Dadang, di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Dia juga mewajibkan ASN untuk menyanyikan atau mendengarkan lagu Halo-Halo Bandung sebelum pulang kantor. Hal tersebut juga berlaku wajib di lingkungan sekolah.
Baca juga: Dukung penanggulangan COVID-19, SEG serahkan bantuan 2.000 masker ke Pemkab Bandung
Selain itu, dirinya berencana menerapkan sistem penghargaan dan hukuman dalam rangka meningkatkan kinerja seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung.
Menurutnya, penghargaan itu akan diberikan bagi PNS yang memiliki inovasi serta karya yang bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Bandung.
“Tapi sebaliknya, jika ada PNS yang melakukan kesalahan dan melanggar Undang-Undang ASN akan mendapat punishment. Dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 17 Tahun 2020 dijelaskan, pejabat boleh diturunkan dari jabatannya, jika melakukan kesalahan yang fatal,” katanya pula.
Baca juga: Upaya Bandung Barat cegah lonjakan COVID-19 akhir tahun nanti
"Saya menginstruksikan kepada Pak Sekda, nanti perbup (peraturan bupati) menyusul bahwa mulai hari ini semua aparatur pemerintahan, setiap pagi sebelum melaksanakan aktivitas harus menyanyikan atau mendengarkan Lagu Indonesia Raya,” kata Dadang, di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Dia juga mewajibkan ASN untuk menyanyikan atau mendengarkan lagu Halo-Halo Bandung sebelum pulang kantor. Hal tersebut juga berlaku wajib di lingkungan sekolah.
Baca juga: Dukung penanggulangan COVID-19, SEG serahkan bantuan 2.000 masker ke Pemkab Bandung
Selain itu, dirinya berencana menerapkan sistem penghargaan dan hukuman dalam rangka meningkatkan kinerja seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung.
Menurutnya, penghargaan itu akan diberikan bagi PNS yang memiliki inovasi serta karya yang bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Bandung.
“Tapi sebaliknya, jika ada PNS yang melakukan kesalahan dan melanggar Undang-Undang ASN akan mendapat punishment. Dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 17 Tahun 2020 dijelaskan, pejabat boleh diturunkan dari jabatannya, jika melakukan kesalahan yang fatal,” katanya pula.
Baca juga: Upaya Bandung Barat cegah lonjakan COVID-19 akhir tahun nanti
Dia juga mengimbau para ASN termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk memahami teritorial wilayah terlebih dahulu. Menurutnya, hal itu dapat membantu mereka dalam membuat kebijakan bagi masyarakat Kabupaten Bandung.
"Jika kita menguasai teritorial dan memahami karakter masyarakat, insya Allah ke depannya kita selaku pemerintah daerah dapat memberikan kebijakan yang baik bagi warga,” kata Dadang.