"Sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan, " jelasnya.
Polda Metro Jaya melanjutkan kasus dugaan kebocoran data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara di Kementerian ESDM dengan menaikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur peristiwa pidana di dalam perkara tersebut.
"Jadi begini ya dalam sebuah penanganan laporan tentang dugaan perbuatan pidana kami wajib menindaklanjuti semua bentuk laporan, " kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Menurut Karyoto menaikkan perkara ke tahap penyidikan adalah tindak lanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Dengan demikian ada keyakinan penyidik yang telah menemukan adanya peristiwa pidana, jelas Karyoto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi kumpulkan bukti dan saksi terkait kebocoran dokumen di ESDM
Dokumen di ESDM bocor, polisi kumpulkan bukti dan saksi
Selasa, 20 Juni 2023 16:01 WIB