Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menemukan sejumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mencantumkan gelar akademik tanpa menyertakan ijazah sehingga mereka harus memperbaiki persyaratan caleg pada Pemilu 2024.
"Yang bersangkutan mencantumkan gelar akademik tanpa melampirkan sesuai dengan dengan ijazah," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Ahad.
Baca juga: KPU Garut: Baru 6 parpol daftarkan bacaleg
Junaidin Basri menuturkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan tahapan verifikasi administrasi sejak batas akhir pengajuan bacaleg pada tanggal 14 Mei 2023. Verifikasi ini ditargetkan selesai sampai 23 Juni 2023.
Proses verifikasi administrasi, kata dia, sudah hampir selesai sekitar 95 persen sehingga sampai batas akhir verifikasi bisa selesai.
"Pada tanggal 23 batas akhirnya pukul 24.00 WIB. Hampir selesai, 95 persen," katanya.
Diungkapkan bahwa hasil sementara verifikasi administrasi banyak ditemukan persyaratan tentang kelengkapan dokumen, di antaranya terkait nama gelar pada namanya yang tidak sesuai dengan ijazah yang diberikan atau tidak disertakan.
Selain itu, lanjut dia, terkait dengan persyaratan lainnya, yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani, kemudian surat pengunduran diri dari profesi yang dilarang seperti jabatan kepala desa yang sudah diatur dalam peraturan KPU.