Terkait dengan jumlah bacaleg yang harus melengkapi persyaratan, kata Junaidin, belum dapat disampaikan karena masih dalam pendataan, termasuk tidak diketahui kepala desa di Garut yang ikut pesta demokrasi.
Baca juga: KPU Garut sosialisasikan perubahan jumlah dapil Pemilu 2024
Ia mengatakan bahwa tahapan melengkapi persyaratan administrasi bacaleg waktunya cukup panjang sampai 9 Juli 2023, khusus bacaleg yang masih statusnya kades maupun pegawai instansi pemerintah batas waktunya sampai masa pencermatan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 3 Oktober 2023.
Sementara itu KPU Garut menerima bacaleg sebanyak 848 terdiri atas 545 laki-laki dan perempuan lebih dari 30 persen sebanyak 302 orang dari 18 partai politik di Kabupaten Garut.