Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai menyosialisasikan terkait dengan perubahan jumlah daerah pemilihan (dapil) dari sebelumnya lima menjadi enam dapil pada Pemilu 2024 dengan jumlah 50 kursi DPRD setempat.
"Kalau enam dapil, berarti partai politik itu harus mempersiapkan calon anggota legislatif pada enam daerah pemilihan," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri saat acara Sosialisasi dan Evaluasi Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Garut dalam Pemilu 2024 di Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Jumat.
Ia menuturkan bahwa penambahan dapil itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
Junaidin menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi itu agar peserta pemilu, khususnya calon anggota legislatif, dapat mengetahui jumlah dapil dan kecamatan mana saja yang masuk setiap dapilnya.
Meski ada penambahan jumlah dapil, lanjut dia, untuk kursi di lembaga legislatif tetap berjumlah 50 kursi atau tidak ada penambahan karena jumlah penduduk di Garut masih di bawah 3 juta jiwa.
Bertambahnya dapil di Garut, kata dia, hanya ada perubahan pada kecamatan. Misalnya, sebelumnya Dapil 1 dimulai dari pusat pemerintahan yakni Garut Kota, kini dimulai dari Kecamatan Tarogong Kidul karena pusat pemerintahan kabupaten ada di kecamatan tersebut.
"Sebelumnya, Dapil 1 itu dari Garut Kota, sekarang Dapil 1 dimulai dari Tarogong Kidul karena pusat pemerintahan, pemdanya itu ada di Kecamatan Tarogong Kidul," katanya.
Diharapkan pula bahwa kegiatan sosialisasi yang dihadiri juga oleh jajaran PPK agar bisa disosialisasikan kembali di daerahnya masing-masing tentang penambahan dapil.