Cianjur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menyosialisasikan enam daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Cianjur pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah di Cianjur Rabu, mengatakan berdasarkan peraturan KPU RI nomor 6 tahun 2023 ditetapkan dapil di Kabupaten Cianjur yang semula hanya lima menjadi enam dapil pada Pemilu 2024.
"Keputusan tersebut harus disosialisasikan pada masyarakat umum dan peserta Pemilu, meski dapil bertambah namun untuk alokasi kursi masih tetap 50 kursi," katanya.
Selly menjelaskan, dengan jumlah penduduk Cianjur sekitar 2,4 juta sehingga alokasi kursi calon anggota legislatif masih tetap karena hanya dapil yang mengalami kepadatan penduduk, sehingga diajukan perubahan dapil.
Untuk dapil I jelas Selly, meliputi Kecamatan Cianjur, Karangtengah dan Cilaku, Dapil II meliputi Kecamatan Warungkondang, Cibeber, Cugenang dan Gekbrong, Dapil III meliputi Kecamatan Pacet, Cikalongkulon, Sukaresmi dan Cipanas.
Sedangkan Dapil IV meliputi Kecamatan Ciranjang, Bojongpincung, Mande, Sukaluyu dan Haurwangi, Dapil V meliputi Kecamatan Sukanagara, Campaka, Takokak, Kadupandak, Pagelaran, Campaka Mulya, Cijati dan Pasirkuda.
"Sedangkan Dapil VI meliputi Kecamatan Tanggeung, Cibinong, Sindangbarang, Agrabinta, Cidaun, Naringgul, Cikadu dan Leles. Untuk perubahan ini juga sudah disosialisasikan melalui media sosial resmi KPU Cianjur," kata Selly.
Untuk saat ini pihaknya masih melakukan tahapan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). "Sebelum ditetapkan sebagai DPS nantinya akan direkap terlebih dulu, setelah menjadi DPS baru diumumkan pada warga untuk menerima tanggapan, selama 21 hari," katanya.