Cirebon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memastikan tidak mengalami kendala saat melakukan pengawasan terhadap perubahan daerah pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi bagi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
"Selama kami mengawasi penetapan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon, berjalan lancar tanpa ada kendala," kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cirebon Minhatul Maula di Cirebon, Selasa.
Minhatul mengatakan selama sosialisasi penataan dapil dan alokasi kursi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh KPU Kabupaten Cirebon, Bawaslu terus melakukan pengawasan, agar dapat berjalan baik.
Menurutnya proses tersebut tidak ada kendala sama sekali, bahkan Bawaslu Kabupaten Cirebon tidak menemukan adanya pelanggaran, sehingga proses tersebut berjalan lancar.
Ia melanjutkan secara keseluruhan untuk proses tersebut tidak ada perubahan, bahkan dapil di Kabupaten Cirebon masih sama seperti pada pemilihan tahun 2019 yaitu tujuh Dapil dan masih tetap 50 kursi untuk kuota DPRD Kabupaten Cirebon.
"Kami tidak menemukan adanya pelanggaran selama penataan dapil dan alokasi jumlah kursi oleh KPU Kabupaten Cirebon," tuturnya.
Minhatul mengatakan dalam pengawasan pemilihan Dapil ini Bawaslu Kabupaten Cirebon telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Cirebon terkait pelaksanaan tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Bawaslu Kabupaten Cirebon lanjut Minhatul, telah mendapatkan salinan draf usulan penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari KPU Kabupaten Cirebon.
Di mana dari salinan itu, telah dilakukan pencermatan dan analisis terhadap usulan penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon berdasarkan usulan penataan dapil dan alokasi kursi dari KPU Kabupaten Cirebon.
"Untuk dapil tidak ada perubahan, namun ada perubahan di alokasi kursi daerah pemilihan 3, yang semula 7 kursi pada pemilu 2019 menjadi 6 kursi di pemilu 2024 dan daerah pemilihan 7 semula 7 kursi pada pemilu 2019 menjadi 8 kursi pada pemilu tahun 2024," katanya.