Menurut dia, terkait dengan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, itu sudah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 tahun 2023.
Dalam aturan itu BUMN pupuk dan anak perusahaannya wajib memenuhi kebutuhan pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah. Adapun kebutuhan pupuk subsidi dalam satu tahun telah ditetapkan melalui SK Alokasi di setiap provinsi hingga kabupaten/kota.
Di Jawa Barat misalnya, berdasarkan SK Alokasi tahun 2023, telah ditetapkan kebutuhan pupuk subsidi untuk petani sebanyak 942.508 ton. Terdiri atas urea 603.137 ton, NPK sebanyak 338.690 ton dan NPK Khusus sebanyak 681 ton.
Adapun di Provinsi Banten, berdasarkan SK Alokasi, telah ditetapkan kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2023 sebanyak 168.805 ton. Terdiri atas urea sebanyak 111.445 ton, NPK sebanyak 56.284 ton dan NPK Khusus sebanyak 1076 ton.
Sebagai produsen yang bertanggung jawab mendistribusikan pupuk subsidi di dua provinsi tersebut, Pupuk Kujang wajib memenuhi alokasi pupuk tersebut di tahun 2023.
Disebutkan, seluruh pupuk subsidi merupakan hak petani yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022.
Berdasarkan aturan itu, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi ialah petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-Alokasi yang terintegrasi dengan SIMLUHTAN (sistem informasi manajemen penyuluh pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan kartu tani (untuk wilayah tertentu).
Para bisa menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pupuk Kujang pastikan stok pupuk bersubsidi di Jabar dan Banten aman
Pupuk Kujang: Stok pupuk bersubsidi di Jabar dan Banten aman
Rabu, 14 Juni 2023 18:49 WIB