Kapolres mengatakan belum dapat memberikan keterangan lebih jelas terkait kasus penutupan kegiatan penambangan pasir ilegal tersebut.
"Penanganannya langsung dilakukan oleh Bareskrim," katanya.
Polisi saat ini tidak hanya mengamankan tersangka, tapi juga mengamankan tiga alat berat excavator yang diperkirakan di Markas Polres Garut, kemudian sembilan truk angkut.
Kendaraan berat tersebut diketahui dibawa oleh petugas dari lokasi penambangan pasir ilegal di Kecamatan Banyuresmi.
Baca juga: Uu prihatin aktivitas penambangan pasir merusak gunung
Tambang pasir ilegal di Garut ditutup polisi
Jumat, 9 Juni 2023 20:52 WIB