"Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lebih besar atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal karena tersangka tidak mungkin melakukannya sendirian," kata Aszhari.
Pelaku dijerat Pasal 4 dan 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Pelaku bisa dijatuhi hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp15 miliar. Kami meminta warga untuk melapor ketika mendapati kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya," kata Kapolres Cianjur.
Baca juga: Polres Cianjur resmi tahan 2 tersangka TPPO
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi gerebek rumah penampungan calon pekerja migran di Cianjur
Polres Cianjur gerebek rumah penampungan calon pekerja migran
Jumat, 9 Juni 2023 19:48 WIB