Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menggerebek rumah penampungan calon pekerja migran ilegal di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Jumat, dan mengamankan seorang terduga pelaku atas nama Sarifah (39) serta 10 orang calon pekerja migran dari berbagai daerah.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan kepada wartawan di Cianjur, Jumat, mengatakan terungkapnya rumah penampungan calon pekerja migran ilegal di kawasan Puncak itu berawal dari laporan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di dalam rumah yang dihuni warga dari berbagai daerah.
Baca juga: Sindikat pemberangkatan pekerja migran ditangkap Polres Cianjur
"Mendapat laporan tersebut, kami mengirim anggota ke lokasi untuk memastikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menangkap satu orang pelaku yang diduga merupakan sindikat pengiriman pekerja migran ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah," katanya.
Sarifah merupakan pemilik rumah penampungan yang di dalamnya terdapat 10 orang calon pekerja migran asal Sulawesi, Indramayu, Jawa Tengah, dan Sukabumi. Mereka rencananya diberangkatkan secara ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku sudah menjalankan kegiatan itu sejak setahun terakhir dan sudah memberangkatkan lebih dari 20 orang pekerja migran dari berbagai daerah dengan menggunakan dokumen dan visa wisata.
Polres Cianjur gerebek rumah penampungan calon pekerja migran
Jumat, 9 Juni 2023 19:48 WIB