Pelaku bekerja sama dengan FH (36) DPO yang saat ini menetap di Suriah, sehingga sesampainya calon pekerja di Suriah akan disalurkan oleh FH ke calon majikan, untuk proses hukum terhadap FH pihaknya akan berkoordinasi dengan KBRI.
"Kami akan berkoordinasi dengan KBRI di Suriah terkait keberadaan FH, saat ini tersangka sudah masuk dalam DPO Polres Cianjur. Sedangkan terkait sejumlah pekerja migran yang minta dipulangkan kami sudah berkoordinasi dengan Pemkab Cianjur," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur ancam tembak di tempat bagi gerombolan bermotor pembuat onar
Sedangkan kedua orang ibu rumah tangga yang ditangkap akan dikenakan pasal pasal 4 dan 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang junto pasal 81 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Keduanya terancam kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar," kata Aszhari.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi Cianjur tangkap sindikat pemberangkatan pekerja migran
Sindikat pemberangkatan pekerja migran ditangkap Polres Cianjur
Selasa, 6 Juni 2023 16:17 WIB