Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota menangani kasus dugaan penganiayaan oleh preman bernama Yopi Fernando kepada Ujang Sarjana yang sebelumnya juga pernah viral sebagai tersangka kasus aksi premanisme kepada pedagang.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat diwawancarai Antara di Makopolresta Bogor Kota, Rabu, mengatakan sedang mendalami kasus penganiayaan tersebut sebagai sesama preman yang kembali berkilah atau tidak.
"Nah itu saya dalami dulu ya, karena setiap orang berhak mengadukan apa yang menimpa dirinya. Jadi kami tangani profesional sesuai dengan Undang-Undang," kata Kombes Bismo.
Kombes Bismo menerangkan aksi premanisme Yopi Fernando menjadi aduan pedagang Pasar Bogor yang resah karena sering diminta pungutan liar (Pungli) sebesar Rp5.000-Rp10.000, sehingga mengganggu roda ekonomi mereka.
Aduan tersebut disampaikan para pedagang saat berjumpa dengan Kombes Bismo secara langsung dalam program Ngopi Bareng di Pasar Bogor pada Rabu (24/5) dan Sabtu (27/5).
Baca juga: Polda Jabar investigasi kasus pengeroyokan pedagang di Pasar Baru Bogor
Di samping itu, ada pula laporan polisi nomor : LP/B/305/V/2023/SPKT/Polresta Boor Kota/Polda Jabar, tanggal 06 Mei 2023 atas nama pelapor Ujang Sarjana tentang penganiayaan dan ancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana.
Atas perseteruan Ujang Sarjana di Pasar Bogor kali ini, preman Yopi Fernando dilaporkan menjadi tersangka kasus penganiayaan dan telah ditangkap Polresta Bogor Kota pada Senin (29/5).
Dalam laporan Ujang, Yopi tidak terima karena Ujang memasang lampu di wilayah teritorialnya tanpa seizin darinya.