Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Sabtu, memastikan penyidikan kasus Ujang Sarjana tersebut tidak ada pelanggaran prosedur.
Baca juga: Pemkab Purwakarta targetkan semua warga miliki jaminan kesehatan
Baca juga: Pemkab Purwakarta targetkan semua warga miliki jaminan kesehatan
"Dari hasil audit investigasi ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur dan juga netralitas berjalan. Dan juga objektivitasnya berjalan sesuai aturan tersebut, sehingga disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin prosedur maupun netralitas yang ada dalam pemeriksaan tersebut," ujar Kombes Pol Ibrahim.
Ibrahim menuturkan Polda Jabar memberikan atensi terhadap kasus pengeroyokan oleh Ujang Sarjana, sejak bergulir permasalahan tersebut viral di masyarakat, karena diadukan kerabat tersangka kepada Presiden Jokowi saat membagikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng di Pasar Baru Bogor, Kamis (21/4), sebagai penolakan pungli berujung tersangka.
"Jadi sejak permasalahan ini bergulir, kami sangat respons terhadap kondisi tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh atensi Bapak Kapolda yang langsung memerintahkan Pak Kapolres," katanya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana, kata Ibrahim, memerintahkan jajarannya secara lengkap mulai dari Irwasda Polda Jabar Kombes Pol Nurcholis, Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol. Johan Priyoto, Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Rusli Hedyaman, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar Kombes Arief Rahman untuk melakukan investigasi mengenai prosedur penyidikan.
Ibrahim menyampaikan Polda Jabar tidak ingin kecolongan terkait prosedur dan sisi normatif dalam penegakan hukum terhadap Ujang Sarjana, serta untuk menjaga apakah netralitas anggota, keterpihakan anggota dalam kasus ini cukup objektif.
"Kami menggunakan tolok ukur Perkap 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan. Kami juga menjaga untuk tidak melanggar disiplin dengan sebagai tolok ukur Perkap Nomor 2 tentang Wawasan Melekat dan juga Perkap 14 tentang Kode Etik dan Perkap 2 Tahun 2016," ujarnya lagi.