Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk meningkatkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh).
"Kami dan Ditjen Pajak terus membahas, berdiskusi dan mencari formula tentang proses intensifikasi dan ekstensifikasi PPh Ps. 21, 25 dan 29 untuk meningkatkan pendapatan daerah. Rencana kerja bersama antara pemda dengan seluruh Kanwil DJP yang ada di Jabar telah disusun. Sehingga nantinya kita bisa memperbaharui data potensi PPh 21, 25 dan 29," kata Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik di Bandung, Kamis.
Dengan adanya kerja sama tersebut, kata Dedi, maka pihaknya berharap besaran dana bagi hasil (DBH) PPh untuk Provinsi Jawa Barat bisa meningkat.
Bapenda Jawa Barat telah menggelar pertemuan dengan sejumlah unsur Kanwil DJP dari Bandung dan Bogor dan ada perwakilan perangkat daerah dan perwakilan 34 Samsat.
Dedi mengatakan sesuai dengan Permenkeu Nomor: 228/PMK.03/2017 bahwa Provinsi mempunyai untuk menyampaikan 19 jenis metadata ke Kementerian Keuangan secara periodik.
Selain itu, berdasarkan PKS Tripartit antara Pemda Provinsi, Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan, Provinsi juga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan 11 jenis data secara periodik ke Kementerian Keuangan.
"Seluruh kebutuhan data dimaksud seluruhnya akan dipenuhi dengan koordinator Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kominfo Provinsi," kata dia.
Untuk menyinergikan kerja sama tersebut dibentuk tim dari 17 perangkat daerah terkait, tiga Kanwil DJP baik di Jabar dan KPP Madya/Pratama.
Pada triwulan I 2023, Bapenda Jabar berhasil membukukan pendapatan mencapai Rp7,65 triliun.