Pernyataan serupa diterapkan pada Kari Putih Penang Ah Lai Penang.
Kedua produk itu sempat diperintahkan ditarik dari peredaran di Malaysia setelah di dalamnya ditemukan kandungan zat pemicu kanker atau zat karsinogenik oleh departemen kesehatan Taipei Taiwan.
Direktur Jenderal Kesehatan Malaysia Muhammad Radzi Abu Hassan, melalui pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu, mengatakan KKM mengonfirmasi bahwa produk tersebut mematuhi hukum yang ditetapkan dan aman dikonsumsi.
Ketetapan itu diambil berdasarkan hasil analisis laboratorium yang dilakukan pada sampel kedua mi instan tersebut, menurut Muhammad.
Untuk makanan yang diimpor, kata Dirjen, KKM melaksanakan enam tahap pemeriksaan di pintu masuk berdasarkan tingkat risiko.
Pada pemeriksaan tahap lima, yaitu tahan, uji, dan lepas (TUL), ia mengatakan produk makanan yang masuk ke Malaysia akan ditahan dan dianalisis terlebih dulu. Hanya produk makanan yang mematuhi standar yang boleh diedarkan.
Pewarta: Virna P SetyoriniEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026