Bandung (ANTARA) -
"Tanggal 19 sampai 25 April 2023 cuti bersama. Tetapi masyarakat tetap bisa bayar pajak secara daring," kata Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, ketika dihubungi, Kamis.
Baca juga: Bapenda Jabar catat pendapatan daerah triwulan I/2023 lampaui target
Dikatakannya, pembayaran pajak bisa dilakukan secara daring melalui Aplikasi Sambara dan pajak kendaraan juga bisa juga dilakukan melalui minimarket, atau lewat ATM bank-bank yang sudah kerja sama termasuk bayar online melalui marketplace.
Pembayaran pajak kendaraan melalui samsat online ini menjadi alternatif utama di saat 34 Samsat induk di Jawa Barat, 57 Samsat Outlet, 59 Samsat keliling tidak melakukan layanan selama libur bersama.
Untuk masyarakat yang akan membayar pajak lima tahunan karena jatuh temponya di waktu libur Lebaran, bisa ke kantor Samsat induk di kabupaten kota masing-masing pada tanggal 26 April 2023.
Denda keterlambatan pembayaran pajak yang waktu jatuh temponya bersamaan saat cuti bersama Lebaran akan dihapuskan sesuai dengan ketentuan Perda dan Pergub tentang pajak kendaraan bermotor.
"Bagi yang jatuh tempo di masa libur Lebaran ini, kita buka layanan tanggal 26 di hari pertama, dendanya dibebaskan," kata Dedi.
Menurut dia, layanan secara daring akan terus dikembangkan, pasalnya, tren masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut terus meningkat.
Dia mengatakan kepuasan masyarakat menjadi faktor dari pelayanan, salah satu kuncinya adalah mempermudah serta memperbanyak opsi bagi masyarakat membayarkan kewajiban pajaknya.