“Perusahaan yang dilaporkan didominasi industri padat karya dan biasanya perusahaan berlokasi di daerah yang UMR-nya tinggi," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa menambahkan Disnakertrans Jawa Barat telah menindaklanjuti pengaduan yang masuk terkait masalah pembayaran THR Idul Fitri 2023 dan sejauh ini perusahaan di Jabar berkomitmen untuk membayar THR.
Firman mengatakan, berdasarkan laporan dari Posko THR dan monitoring yang dilakukan tim terdapat 70 pengaduan dari total 39 perusahaan.
“Dari pengaduan yang masuk kebanyakan sifatnya konsultasi, belum mengadukan bahwa si perusahaan tidak membayar THR,” ujar Firman.
Menurut Firman, berdasarkan pantauan di lapangan saat ini ada beberapa perusahaan di kabupaten/kota yang sedang melakukan proses mediasi terkait pembayaran THR.
“Sampai saat ini belum ada perusahaan yang tidak membayar THR. Ada beberapa perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil. Ini sebelumnya dalam aturan tidak dibolehkan, sanksinya kena denda. Namun walaupun dicicil dasarnya harus ada kesepakatan (dengan pekerja),” tambahnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengaduan THR 2023 ke Disnakertrans Jawa Barat menurun
Pengaduan THR 2023 ke posko Disnakertrans Jawa Barat menurun
Kamis, 20 April 2023 11:31 WIB